Diduga Korup Perjalanan Dinas, Eks Bupati Morowali Utara Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Mantan Bupati Morowali Utara digiring menuju Rutan Mapolres Morowali Utara, Kamis sore (6/2/2025). Foto: Erny

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara memperoleh dua alat bukti yang sah. Kini ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900.000.000, untuk pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya, item pengeluaran untuk perjalanan dinas dan medical check-up yang telah melebihi batas tahun anggaran, yang kemudian ditemukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp539.218.225.

Dalam prosesnya, MAAS memerintahkan AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan, dengan melibatkan RTS dalam keputusan tersebut. Hasil audit menemukan adanya pembayaran yang tidak sah, melebihi ketentuan anggaran yang berlaku.

Tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001.

“Kejaksaan Negeri Morowali Utara akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasi Intelejen Kejari Morowali Utara. ***

Sumber: Teraskabar.id

Berita terkait