Palu,- Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, Sabtu (08/02/2025), membahas dua agenda utama, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat, Muhlis U Aca, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.