Tangerang,- Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp23,2 miliar dari pemalsuan dokumen pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa Kades Kohod Arsin telah menyulap 116 hektare lahan di sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.
Arsin bersekongkol dengan para oknum membuat girik palsu untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB). “Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Setelah SHGB/SHM terbit, lanjutnya, Arsin kembali mendapat Rp20.000/meter. “Kami sudah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Polri pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu,” kata Gufroni.