Ada pasal 17 Permenpora menyebut salah satu syarat pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi. Salah satu ayat 1 (satu) huruf g. Menjadi bahan perdebatan. Bahan diskusi di laman laman grup pesan elektronik. Apa isinya?
Permenpora Nomer 14/2024 pasal 17 ayat 1 huruf g itu menyebut bahwa ‘tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi’
Menjadi pengurus KONI akan diseleksi. Terlebih menjadi ketua KONI. Pengurus dan pimpinan KONI amanat Permenpora wajib ‘bersih dari (bekas) eks koruptor’ tidak boleh sama sekali.