Jakarta,- Istana Presiden mengimbau pengecer untuk mendaftar aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) sebagai sub pangkalan resmi agar bisa melindungi harga gas LPG 3 kg ke konsumen.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyebut banyak pengecer yang tak mau jadi pangkalan karena harga LPG diatur Pemerintah.
“Sejak 2024, pengecer sudah ditawarkan bahkan untuk menjadi pangkalan, tetapi banyak di antaranya tidak mau karena selain transaksi akan terbuka, harganya pasti akan diatur oleh Pemerintah,” ujar Eko Patrio lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).
Sehingga, menurutnya, bila pengecer ingin menjual gas LPG lebih tinggi dari harga pangkalan, maka perlu ada pengaturan harga. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani dan masih bisa menikmati harga subsidi LPG.
“LPG 3 kg harus dinikmati masyarakat yang berhak dan harga yang diterima adalah harga subsidi. Kalau di pangkalan, Pertamina bisa mengaturnya, tetapi jika sudah masuk ke pengecer susah mengaturnya,” sambungnya.