Eko mengatakan pengecer harus terdata untuk bisa memastikan masyarakat bisa menikmati harga subsidi LPG 3 kg. Caranya pengecer harus mendaftar di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan.
“Selama ini, MAP itu hanya di pangkalan saja, itu bukan konsumen riil jika baru bisa capture yang ada di pangkalan, harus tahu sampai ke level pengecer,” kata Sekjen PAN ini.
Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi
Sebelumnya, kisruh kelangkaan LPG 3 kg terjadi di masyarakat. Istana memastikan pengecer bisa kembali berjualan LPG 3 kg usai adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Selasa (4/2).
“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” lanjut Hasan. ***
Sumber: detik.com