Pemprov Sulteng Tunda Kegiatan Tak Penting dan Perjadis Pejabat, Karena Ini…

  • Whatsapp

Penundaan juga dengan perjalanan dinas pejabat OPD baik dari eselon II, III dan IV. Kegiatan yang tidak penting tak perlu dihadiri. Bila akan melakukan perjalanan dinas (Perjadis) mesti mendapat izin gubernur, menyebut membawa berapa orang dan tujuannya untuk apa.

Dengan penundaan Perjadis maka dipastikan akan berkurang pejabat eselon II dan III berada di luar daerah menjelang ramadan. Dengan demikian kantor OPD diperkirakan ramadan tidak akan sepi di siang hari.

SE Wagub Sulteng bernomor 100.3.4/SEKDA/2025. Tertanggal 24 Februari 2025 atas nama Wakil Gubernur Reny A Lamadjido.

HEMAT APBD DAN MENDIDIK PEJABAT

Pengamat kebijakan publik di Sulteng, Sofyan Farid Lembah SH mengapresiasi langkah Wagub mengeluarkan SE. Dengan begitu akan mengefisensikan pos anggaran paling boros di perjalanan dinas.

Langkah itu juga mendisiplinkan pejabat setingkat eselon II tidak mudah ke Jakarta hanya alasan koordinasi, Bimtek, konsultasi dan rapat – rapat tak membawa dampak langsung pada organisasi struktural dan masyarakat. ‘’Kordinasi cukup telpon saja. Bimtek minta saja materi dan meeting zoom,’’ akunya. ***

Berita terkait