Jakarta,- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga meminta Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar. “Menghukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” ucapnya.
Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam vonis itu menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. ***
Sumber: rri.co.id