Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk Tim Terpadu P4GN, dan Kota Palu telah menindaklanjutinya dengan membentuk P4GN Kota Palu.
“Kami sudah menyusun rencana aksi yang melibatkan OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan yang fokus pada deteksi dini dan alat tes urine, serta Dinas Pendidikan yang membentuk Satgas Anti Narkoba di setiap sekolah,” ujarnya.
Kaban Ansyar juga menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota Palu siap mendukung rencana aksi P4GN ini untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami selaku Ketua Harian P4GN Kota Palu senantiasa membuka ruang komunikasi untuk bersinergi dalam penanganan masalah narkoba. Semoga dengan sinergitas ini, generasi kita terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tuturnya.
Forum komunikasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. ***