“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.
Djoko juga mengungkapkan, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.
Pihaknya akan tetap konsisten dalam penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat.
“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng. ***
Sumber: mediaIndonesia.com