Terlibat Kasus Meninggalnya Mugni, Tujuh Anggota Polda Sulteng Dipecat

  • Whatsapp
FOTO: POLDA SULTENG

PALU,– Tujuh anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi Polri terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).

Djoko menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

Berita terkait