SULTENG,- Ratusan orang yang menamakan diri LSM AKSI, LSM Gempur, dan FKMCD Poso mengeruduk kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari perintah Kejagung RI suratnya tertanggal 10 Januari 2025 lalu.
Kejagung memerintahkan Kejati untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dana pemulihan ekonomi (PEN). Tak hanya itu massa juga minta jaksa mengusut pinjaman dana Pemkab Poso ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp77,5 miliar yang digunakan membangun rumah sakit umum Poso.