Selain itu Abdu Gafur meluruskan dengan adanya tudingan beberapa pihak dirinya menambang secara ilegal Tampa ijin usaha pertambangan (IUP).
‘’Alhamdulillah Kehadiran CV BPU di Desa Tulo kab Sigi tentunya kami sudah mengantongi IUP sah serta telah melakukan sosialisasi kemasyarakat beberapa pekan lalu sebelum kami turun menambang.” Tegas Abd Gafur.
Kamis 13 Maret 2025 pihak BWSS III melakukan pemantauan kembali dilapangan dipimpin Nizam Permana bersama tim pemantau dan pengawasan.
BWWS III memberikan petunjuk teknis lapangan agar proses mengembalian tanggul sesuai ketentuan teknis dan kendaraan yang melintas dalam melakukan aktivitas penambang pasir dapat berjalan tanpa merusak tanggul sungai. ***
bahan berita : cv bpu