JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec kala itu akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.
Dari kegiatan itu, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).