Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
“Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025). ***
Sumber: iNews.id