JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakam bahwa Deddy Corbuzier belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, dia sudah dilantik menjadi Staff Khusus (Stafsus) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan RI sejak bulan Februari 2025 kemarin.
“Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025).
Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.
“Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut,” ujar Budi.