Menurut Maqdir, penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan saksi tersebut lantaran surat dari Hasto belum diterima.
“Terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” kata Maqdir.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Hasto diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mengondisikan agar caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. ***
Sumber: iNews.id