JAKARTA,- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut dilontarkan lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pihaknya. Permintaan tersebut berupa pemeriksaan saksi meringankan bagi Hasto.
“Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.