Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Delapan TKP diungkap

  • Whatsapp

Sugeng menjelaskan, delapan TKP curanmor yang dilakukan MS yakni di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter, Honda Revo, Beat, dan honda CRF.

Kemudian TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.

TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo dan TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang dicuri Yamaha Mio.

“Sampai saat ini baru satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan. Untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tuturnya, Kamis (13/3/2025).

MS kini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Sumber: polri.go.id

Berita terkait