Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Delapan TKP diungkap

  • Whatsapp

PALU,– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis.

“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi pada Rabu, 12 Maret 2025,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu.

Dia mengatakan, tersangka yang ditangkap itu berinisial MS (31), warga Jalan Lasoso Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi, Biromaru Kabupaten Sigi.

Tersangka MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada 16 November 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di delapan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Berita terkait