Kasus Ijasah Palsu Kades di Banggai Dilapor ke Irwasda Polda Sulteng

  • Whatsapp

‘’Kami akan mengawal kasus ini,” tandas, Asrudin, Koordinator Dewan Pengurus Teritorial Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Propinsi Sulteng, kepada wartawan di kantor Polda Sulteng, Jum’at (14/3).
Menurutnya, disamping kasus dugaan ijazah palsu paket “B”, hal ini akan sangat berdampak pada indikasi korupsi terkait, keberadaan Kades “IL” yang saat ini masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kades Minangandala.

Ada dugaan pembiaraan pelaku bebas menjadi kepala desa. Pemkab Banggai belum juga melakukan tindakan. Dampaknya, yakni pada sistem administrasi desa dalam kepemimpinannya menjalankan roda pemerintahan, terutama pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Informasi yang dihimpun Kepala biro www.kaklipost.com bahwa kasus ini berawal dari laporan sdr. Moh. Dedi Dahlan warga Desa Minangandala di Polres Banggai, dalam kasus dugaan pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012. Hal ini berdasarkan LP/B/484/XI/2022/SPKT/Polres/Polda Sulteng, tanggal 10 November 2022.

Berita terkait