Kasus Ijasah Palsu Kades di Banggai Dilapor ke Irwasda Polda Sulteng

  • Whatsapp

Tidak ada pengaruhnya, atas pencabutan berkas laporan oleh pelapor sdr. Dedi Dahlan. Kasus ini tidak bisa dihentikan, dan segera P21 ke Kejaksaan. Karena, prosedur penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah  palsu yang dikantongi Kades “IL” dinilai sangat keliru dan kurang bijak dari kaca mata hukum, karena perkara ini bukanlah delik aduan. Sehingga sangat dimungkinkan Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sulteng untuk mencermati tindakan keputusan yang diambil penyidik Polres Banggai, yang telah menghentikan perkara tersebut.

‘’Intinya proses hukum kasus dugaan ijazah palsu paket B yang melibatkan 3 (tiga) tersangka, “IL”, “AS, dan “M”, tidak ada alasan penghentian perkara. Kasus ini bukan delik aduan. Pemalsuan Ijazah Paket “B” murni delik khsusus karena bersentuhan langsung dengan kepentingan umum. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu sudah masuk dalam sistem elektronik manajemen penyidikan (eMP)’” ujar sumber ke redaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah tersangka I melalui tersangka III mendaftar ujian Paket B kepada tersangka II, yang mana tersangka I memberikan sejumlah uang Rp.1.500.000 kepada tersangka III, namun uang tersebut tersangka III memberikan kepada tersangka II untuk mendaftar ujian Paket B hanya sejumlah Rp.500.000. Sisanya Rp.1.000.000 tersangka III pakai sendiri.

Sementara Tesangka I menginginkan cepat memiliki ijazah paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama Andriani A.Noni yang sudah dicetak, kemudian oleh tersangka II menghapus dan diganti dengan nama tersangka I. Sedangkan untuk blanko ijazah kosong tersangka II tulis dengan nama tersangka I.

Pada saat tersangka II menitipkan ijazah dan SKHUN kepada tersangka III untuk diserahkan kepada tersangka I, saat itu tersangka II mengatakan kepada tersangka III bahwa SKHUN sebenarnya milik Andriyani A.Noni, namun tersangka II telah diganti dengan nama tersangka I.
Penyidik Polres Banggai, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium forensik.

Masing-masing tersangka dijerat, yaitu Tersangka I “IL”, melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No.20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Tersangka II “AS”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Tersangka III “M”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara yakni Pasal 69 KUHP paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, dan Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***
 
Pewarta, Muzamil Ngeap
Biro Kailipost.Com, Banggai Bersaudara

Berita terkait