Namun, perkara kasus ini tiba-tiba laporannya ditarik kembali. Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Polres Banggai sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing, tersangka I, “IL” (Kades), tersangka II, “AS” (guru), dan tersangka III “M warga desa andala.
Namun, kasus ini terhenti ditengah jalan, dan sudah tidak dilanjutkan penangannya oleh penyidik Polres Banggai, dengan alasan pelapor sdr. Rudi Dahlan sudah menarik laporannya. ‘’Berdasarkan informasi dan pengumpulan barang bukti yang kami peroleh, kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Polda Sulteng dan Mabes Polri, sebagai bentuk kepedulian kami terkait kepastian penegakan hukum, sehingga tidak menjadi keresahan masyarakat di Desa Minangandala. Diperlukan ketegasan dan kejelasan dalam penanganannya, karena sudah ada penetapan tersangkanya. Bahkan sempat ditahan beberapa hari di Polres Banggai,” jelasnya.