JAKARTA,- Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang pemangkasan anggaran tahun 2025 serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata dia dalam keterangan resmi pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dia menuturkan, surat edaran itu memuat 12 poin efisiensi. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
“12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.
Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
2.Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
a. Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. Penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. Pelatihan dan bimbingan teknis;
f. Pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. Lisensi aplikasi;
h. Bantuan pemerintah;
i. Pemeliharaan dan perawatan; dan
j. Pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.