3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi;
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur;
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.