SULTENG,- Kasus penjualan Mesin Pemotong Padi (Combine Harvester) dari bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Makassar dan Donggala hingga kini terus menjadi perhatian publik.
Kepolisian daerah, baik Polres Banggai dan Donggala yang menangani dua delik tindak pidana dugaan merugikan keuangan daerah/negara segera dituntaskan.
Penjualan mesin pemotong padi menyeret nama Ahu. Seorang pengusaha asal Kabupaten Donggala. Diduga transaksi antara oknum kepala desa dengan staf anggota DPRD inisial AA menggunakan dana Ahu.
Namun, Ahu alias Adrian Hutama, menolak dikait-kaitkan dengan kasus itu. Ia mengaku tidak tahu menahu dengan masalah itu. ‘’Pagi…tdk ada hubungan sama saya itu alat tsb,tdk benar kalau ada info seperti itu,silahkan di konfirmasi sama kadesx..mksh.’’ Tulisnya di pesan elektronik ke redaksi Senin 10 Maret 2025.