PWI Sulteng Minta Polisi Usut Tuntas Bila Ada Oknum Wartawan Terlibat Suap Proyek

  • Whatsapp

Mantan Ketua PWI Sulteng tersebut berharap agar isu dan rumor suap ke oknum wartawan dapat diselesaikan secara hukum. Agar tidak merusak citra dunia wartawan dan tidak menjadi fitnah. ‘’Kasihan yang menjalankan kerja kerja wartawan di sisi lain ada yang merusak citra mereka. Saya dengar Polda sudah menyelidiki. Kita nanti akan koordinasi kebenaran ada tidaknya oknum wartawan terlibat,’’ terang pemimpin redaksi sebuah media online.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 lanjut Mahmud, hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.

Dalam kode etik jurnalistik Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Selain itu, Pasal 2 mengatur wartawan Indonesia juga diwajibkan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Berita terkait