Ahok sedianya dijadwalkan untuk diperiksa Kejagung pada sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Ahok tiba lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Lalu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. ***
Sumber: iNews.com