Lebih lanjut, wakil wali kota menegaskan bahwa penyusunan laporan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan laporan pertanggungjawaban keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, yang semuanya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun 2024 ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan mencakup berbagai aspek penting, seperti pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran, operasional, hingga catatan keuangan lainnya.
“Kami berharap dengan penyerahan laporan ini, kita dapat terus bergandengan tangan dan bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semua ini sejalan dengan program-program Pemerintah Kota Palu yang bersinergi dengan kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia,” pungkas Wakil Wali Kota.
Acara penyerahan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu