Palu,- Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Prosesi ini berlangsung di aula kantor BPK Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah disusun sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa laporan keuangan wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintahan mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu,” ujar Wakil Wali Kota Imelda, pada Kamis (27/3/2025).