KAILI POST- SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengusulkan rotasi jabatan di lingkup pemerintah daerah dapat dipermudah pemerintah pusat. Hal itu disampaikan ke anggota DPR RI Dapil Sulteng Komisi II, Longky Djanggola.
Pertemuan keduanya, Selasa (15/4/2025) di ruangan gubernur. Turut hadir Karo Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos serta Tenaga Ahli DPR RI, yakni : Jafar G.Bua, Ibrahim, Fahrianto dan Naraya.
Gubernur Dr.Anwar Hafid,M,Si menyampaikan beberapa usulan antara lain; 1). Penyelesaian konflik agraria, 2). Usulan rotasi jabatan, 3). Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 lingkup provinsi.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.
Persoalan agraria di Sulteng melibatkan berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit dan industri lainnya yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Pengusulan rotasi jabatan di daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan beberapa aspek, terutama percepatan pelayanan. Dalam proses ini, terang Gubernur Anwar Hafid, BKN memiliki peran penting dalam memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi salah satu syarat bagi pemerintah daerah dalam merotasi jabatan
sumber : biro adpim setdaprov
Editor: Fathia