Editor: Fathia
Sumber: iNews
Palu- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melempar wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan tersebut. Menurut Ahmad, Komisi II DPR siap menindaklanjuti jika revisi tersebut dianggap mendesak dan bertujuan memperkuat dasar hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembahasan bisa dilanjutkan bila memang ada kebutuhan riil untuk menyempurnakan regulasi terkait ormas di tanah air. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi undang-undang organisasi kemasyarakatan karena menurutnya saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan sehingga perlu di evaluasi terkait mekanisme pengawasan yang terutama menurutnya transparansi terkait keuangan.karena banyaknya ketidakjelasan dan alur dalam penggunaan dana ormas sehingga peluang untuk penyalahgunaan terhadap kekuasaan di tingkat akar rumput dapat terjadi.