BERANI, Atau Tidak? Ganti CSR dengan CBR

  • Whatsapp

Bila Gubernur Anwar Hafid meletakkan hal tersebut pada Rancangan Perda CSR ke depan maka yakinlah, lima tahun kepemimpinan akan merubah tata salur CSR, mengurangi kemiskinan, memberdayakan UMKM, menyuporting aktivitas wira usaha milenial dan Gen Z.

Bagaimana skemanya? Usul pak Gub ! Ubah saja CSR dalam praktekkan menjadi ‘CBR’ – yaitu Corporate Bisnis Responsibility. Dimana CSR menyasar penyalurannya ke sekmen sekmen pemberdayaan UMKM, kegiatan wira usaha milenial, genZ, olahraga berprestasi, perempuan mandiri, home industri holtikultura, petani kelapa, petani bawang merah, petani durian, petani milenial, petani GenZ, dan serangkaian tanggungjawab sosial yang berbasis bisnis (usaha mikro kecil menuju mandiri).

Bukan CSR disalurkan ke hal – hal yang tidak sesuai dengan pasal 74 UU PT mengatur kewajiban CSR, dan amanat PP 47/2012 soal rincian penyaluran CSR dan program apa yang akan diperhatikan.

Misalnya; CSR ke penegak hukum, ke lembaga auditor atau ke aparat keamanan dan ketertiban. Atau ke aparat penjaga negara. Mana lebih penting dengan yang diurai sesuai ‘CBR’

Di DPRD, gubernur Anwar Hafid akan didukung secara politik ‘politisi’ yang pro dengan visi misi Pemprov Sulteng. Karena catatan redaksi kami, beberapa demontrasi terjadi terkait penyaluran CSR. Terakhir rencana masyarakat akan menuntut secara hukum CSR Bank Sulteng yang disalurkan ke Kejati. Di pengadilan negeri Palu warga tambang memenangkan kasus CSR di perusahaan perusahaan tambang galian C.

Perda CSR akan fokus pada dua hal. Pemberdayaan masyarakat dengan tanggungjawab sosial corporate, dan pada siapa CSR berwujud CBR disalurkan. Dengan dua mainstream tersebut pikiran saya tidak akan lama memproduksi sebuah peraturan daerah pro rakyat. ***

Berita terkait