Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2024 telah disalurkan pada tahap kedua tahun ini. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp33,6 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama yang disalurkan pada 27 Maret 2024, sembilan partai politik juga telah menerima bantuan senilai Rp94,7 miliar berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Usulan KPK ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih sistemik, dengan memperkuat peran dan kapasitas partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.