Denda Pajak Ranmor Digratiskan, Diapresiasi 122 Ribu Obyek Pajak di Sulteng

  • Whatsapp

editor : andono wibisono
sumber : tim media gubernur

SULTENG – Pengampunan, penghapusan bahkan relaksasi denda pajak terbukti ampuh di tengah merayap roda ekonomi dan sektor riel dimasyarakat disambut positif wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan kebijakan pengampunan obyek pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang diterapkan selama sebulan diapresiasi 122.739 objek pajak kendaraan.

Dari jumlah itu, 100.574 unit R2 dan 22.165 unit R4. 122 ribuan obyek pajak merupakan realisasi tunggakan tahun 2022 ke bawah mencapai 44.517 objek, dengan rincian 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.

Sampai Sabtu, 10 Mei 2025, mencapai 7.018 objek, terdiri dari 5.640 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1.378 unit roda empat (R4). Untuk tunggakan pajak tahun 2022 ke bawah, telah terlayani sebanyak 3.416 objek, dengan rincian 2.831 unit R2 dan 585 unit R4. Sedangkan Minggu, 11 Mei 2025, jumlah transaksi mencapai 232 unit kendaraan, terdiri dari 192 R2 dan 40 R4, dengan realisasi tunggakan lama sebanyak 102 objek.

Berita terkait