Palu– Hakim tunggal PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali dalam sidang putusan, Rabu (28/5/2025). Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Pemimpin Redaksi Beritamorut.id tersebut.
Ini pelajaran bagi penyidik, kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah. Agar patuh dan tunduk pada UU, lex specialis. Yaitu UU No 40/1999 Tentang Pers. Agar hubungan kepolisian, jurnalis dan dewan pers tetap sinergis.
Hakim menyatakan Polda Sulteng tidak sah menetapkan Hendly sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yakni memeriksa saksi tanpa surat panggilan resmi. “Penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan ini. Ia menilai hakim mengabulkan seluruh poin permohonan pihaknya dan membatalkan surat penetapan tersangka karena cacat prosedur. “Pemeriksaan tanpa surat panggilan sah membuat penetapan tersangka otomatis batal,” jelasnya.
“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.
Hendly Mangkali mengaku bersyukur dan menyebut putusan itu sebagai momen bersejarah dalam hidupnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada istri, keluarga, sahabat, dan rekan yang terus mendukungnya selama proses hukum. “Saya ikhlas dan tidak menyimpan dendam. Saya sudah jalani semua dengan tanggung jawab,” ujarnya.