Tito menjelaskan, Kemendagri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif seperti pencabutan status keterdaftaran. Konsekuensinya, ormas tersebut akan kehilangan hak atas fasilitas negara, termasuk dana hibah.
“Kalau statusnya dicabut, maka ormas itu tidak lagi berhak mendapat layanan dari pemerintah, termasuk dana hibah,” jelasnya.
Sementara itu, jika ormas—baik berbadan hukum maupun tidak—terbukti melakukan pelanggaran pidana, penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian. Satgas yang dibentuk pemerintah juga akan melibatkan TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk bergerak secara sinergis.
Menko Polhukam Jenderal (Purn) Budi Gunawan menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan menciptakan lingkungan sosial yang aman, kondusif, dan ramah bagi investor.
“Operasi akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri dan instansi lain untuk menjaga stabilitas dan menarik investasi ke berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Budi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, memberantas praktik premanisme, serta memastikan organisasi kemasyarakatan tidak menyimpang dari fungsinya sebagai elemen positif dalam kehidupan bermasyarakat.