Sumber : liputan6
Jakarta – Pemerintah menegaskan langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun tidak berbadan hukum, sementara ormas berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka pelanggaran administratif akan ditindak oleh kami,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional yang lebih luas lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Satgas ini dirancang untuk memperkuat penegakan regulasi serta menciptakan ketertiban di ruang publik, terutama di wilayah yang rawan gangguan seperti kawasan industri dan pasar tradisional.