“Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden, maka dipandang perlu untuk melaksanakan dialog pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tulis Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Suharyanto, dalam surat undangan resmi bernomor S-197/SES.M.PANGAN/UND/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Agenda dialog akan dipimpin oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 2 Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam surat tersebut, Kemenko Pangan juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tidak hanya terbatas pada dialog, tetapi juga akan dilakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi desa atau kelurahan yang sedang dalam proses pembentukan koperasi.