MK Putuskan Pemilu 2029 Digelar Terpisah, Akhiri Sistem Pemilu Serentak

  • Whatsapp

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi diselenggarakan secara serentak seperti dua pemilu sebelumnya.

Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan alasan bahwa pemilu serentak membawa banyak persoalan dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

MK menilai sistem pemilu serentak selama ini membebani penyelenggara pemilu, menurunkan kualitas pelaksanaan, dan memicu kelelahan ekstrem di kalangan petugas, sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024.

Selain itu, pemilu serentak dinilai mendorong partai politik lebih pragmatis, mengorbankan ideologi dan idealisme demi elektabilitas.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa isu-isu pembangunan daerah kerap tenggelam di tengah dominasi isu nasional.

Situasi ini membuat perhatian pemilih terpecah karena harus memilih terlalu banyak calon dalam satu waktu yang terbatas, sehingga efektivitas partisipasi menurun.

Berita terkait