Safri Tegaskan PT. CAS Wajib Kantongi HGU dan Izin Usaha Sebelum Beroperasi
Anleg Dapil Morowali dan Morut bahkan menyebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta tidak paham aturan main. Dengan membela bahwa Bupati
Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan apa pun terkait perizinan PT. CAS.
“Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 Hasil Uji Materil terhadap UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan sudah sangat jelas bahwa Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6-2025).
Safri mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menegaskan bahwa akan menertibkan perusahaan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).