Diduga Ada Kongkalikong dengan Oknum Pejabat
Sementara CAS ini sudah melakukan penanaman sawit kurang lebih tiga ribuan hektar di Desa Kolo Atas, Boba, dan Opo, sejak 2-3 tahun yang lalu.
Oleh karena adanya penolakan masyarakat beberapa Desa, sehingga mereka mengajukan permohonan perluasan perkebunan ke Desa menyoe (6000an hektar) sehingga izin baru yg diterbitkan 9000 an hektar.
“Jadi kalo PT. CAS masih juga beroperasi tanpa HGU, patut diduga ada main mata dengan oknum pejabat pemerintah daerah,” tegasnya.
Safri menambahkan dalam pemberian izin ke PT. CAS, Dinas PMPTSP Morut seharusnya memperhatikan laporan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) ke Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Izin Usaha Perkebunan dan dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT. CAS.
“Legalitas perizinan PT. CAS tengah diusut Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas laporan PT. Langgeng Nusa Makmur. PT. CAS diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan,” imbuhnya.