Siapakah PT Cipta Agro Sakti Perusahaan Sawit ‘Digugat’ Wakil Rakyat Tanpa HGU Itu?

  • Whatsapp

Operasional Tanpa HGU Langgar Aturan, PKKPR Tak Cukup Jadi Dasar Legalitas

Menurutnya, perusahaan yang terus beroperasi tanpa ijin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. ‘’Penertiban yang dilakukan Menteri Nusron dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara yang disampaikan Kadis PMPTSP Morut justru memperlihatkan ketidakmampuan para pembantu bupati dalam membaca aturan,” kata Safri.

Karena bersifat final dan mengikat, ia menegaskan putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan. Olehnya itu, Inlok atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak cukup untuk memastikan kelayakan operasional kebun sawit secara penuh.

Persetujuan Kesesuai kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR) bahwa ketentuan penyelenggaraan penataan ruang itu bukan hanya memberikan pemanfaatan tapi juga pengendalian pemanfaatan.

“Disini semestinya bupati memastikan tidak boleh melakukan kegiatan penanaman sebelum ada HGU, karena dalam ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang selalu ada klausul yang menyatakan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Safri.

Berita terkait