Sumber : hukumonline.com
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar terbaru 96 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan berizin, sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Daftar ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK menjelaskan, LPBBTI adalah layanan keuangan digital yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet.
Dalam praktiknya, layanan ini bisa berbasis konvensional maupun syariah.
Berikut adalah 96 perusahaan pinjaman online legal yang telah memperoleh izin resmi dari OJK:
• Danamas
• Amartha
• Dompet Kilat
• Boost
• Toko Modal
• Modalku
• KTA Kilat
• Kredit Pintar
• Maucash
• Finmas
• KlikA2C
• Akseleran
• Ammana.id
• PinjamanGO
• KoinP2P
• Pohondana
• Mekar
• AdaKami
• Esta Kapital Fintek
• Kreditpro
• Fintag
• Rupiah Cepat
• Crowdo
• Indodana
• Julo
• Pinjamwinwin
• DanaRupiah
• Ovo Finansial
• Pinjam Modal
• Alami
• AwanTunai
• Danakini
• Singa
• Danamerdeka
• Easycash
• Pinjam Yuk
• FinPlus
• UangMe
• PinjamDuit
• Dana Syariah
• Batumbu
• Cashcepat
• klikUMKM
• Pinjam Gampang
• Cicil
• Lumbungdana
• 360 KREDI
• Kredinesia
• Pintek
• ModalRakyat
• Solusiku
• Cairin
• TrustIQ
• Klik Kami
• Duha Syariah
• Invoila
• Sanders One Stop Solution
• DanaBagus
• UKU
• Kredito
• AdaPundi
• Lentera Dana Nusantara
• Modal Nasional
• Komunal
• Restock.ID
• Avantee
• Gradana
• Danacita
• IKI Modal
• Ivoji
• Indofund.id
• iGrow
• Danai.id
• DUMI
• Lahan Sikam
• Qazwa.id
• KrediFazz
• Doeku
• Aktivaku
• Danain
• Indosaku
• Edufund
• GandengTangan
• Papitupi Syariah
• BantuSaku
• Danabijak
• AdaModal
• SamaKita
• KawanCicil
• Crowde
• KlikCair
• ETHIS
• SAMIR
• UATAS
• Asetku
• Findaya
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming dari pinjol ilegal yang kerap menawarkan proses cepat tanpa syarat jelas.
Untuk memastikan legalitas suatu pinjol, masyarakat dapat memeriksanya langsung melalui laman resmi OJK atau menghubungi kontak layanan OJK.
Apabila pengguna merasa dirugikan oleh pinjol resmi sekalipun, OJK membuka jalur pengaduan langsung.
Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang OJK, lembaga ini berkewajiban menyediakan perangkat pengaduan yang memadai dan menyusun mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
Bila ditemukan pelanggaran serius, OJK berwenang untuk memblokir sistem hingga mencabut izin operasional penyelenggara pinjaman online.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan bertanggung jawab.
Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang OJK, lembaga ini memiliki wewenang untuk:
• Menyediakan perangkat layanan pengaduan konsumen yang memadai;
• Menyusun mekanisme penyelesaian pengaduan;
• Dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara layanan keuangan.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum menggunakan layanannya. Konsumen yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke OJK melalui kanal resmi.