surat peghentian aktivitas PT.CAS
Safri juga mendorong agar para kepala daerah di Sulteng untuk terus membangun komunikasi dan bersinergi serta berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dalam hal pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
“Hilangkan ego sektoral, mari kita bangun semangat optimisme melalui kolaborasi dan kerja sama, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan di Morowali Utara dan Sulteng secara keseluruhan,” dorongnya.
Sebelumnya Gubernur Sulteng mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm Tanggal 14 Juli 2025 Perihal Penghentian Aktivitas PT. Cipta Agro Sakti.
Berdasarkan hasil penelitian Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, terungkap temuan pelanggaran serius oleh PT. CAS yang telah membuka lahan ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara sekitar tahun 2024, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.