Sejak menjabat enam bulan, Gubernur Anwar sudah memerintahkan pihak Dinas ESDM dan PTSP untuk mengkaji izin dua perusahaan tambang galian C untuk dicabut alias penghentian permanen. Hingga kini kabarnya, dua IUP Galian C di wilayah Palu dan Sigi belum memberikan telaah staf ke gubernur. ESDM sudah memberikan pertimbangan tehnis. Pihak PTSP terkait OSS yang kini sedang menyusun kajian tehnis.