Mendagri Ingatkan Pokir Tak di Luar Dapil, Sebanyak 33 Anleg DPRD Sulteng Wajib Diingatkan 

  • Whatsapp

reportase dan editor : fathia SH | kailipost.com 


SULTENG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru – baru ini kembali viral di sosial media Tiktok mengingatkan bahwa pokok – pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD mesti mendapat persetujuan kepala daerah. Baik gubernur, bupati dan wali kota. Karena KD bertanggungjawab penuh tata kelola keuangan daerah. 

Tito juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD dapat dilayani berupa Pokir anggota legislatif (Anleg) sebagaimana daerah pemilihan masing – masing. ‘’Nanti yang menentukan adalah perangkat organisasi daerah perpanjangan kepala daerah,’’ kata Mendagri. 

Berita terkait