“Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 Hasil Uji Materil terhadap UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan sudah sangat jelas bahwa Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6-2025). ***