Sumber : Kompas.tv
JAKARTA- Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tengah merampungkan komitmen kerja sama dalam sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah jaminan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), Indonesia disebut akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang memadai, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah ini memungkinkan transfer data lintas negara dilakukan secara sah dan aman, tetapi tetap tunduk pada peraturan nasional yang berlaku.
Staf Khusus Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kerja sama ini sepenuhnya bersifat komersial dan terbatas pada sektor yang memerlukan pertukaran data demi kepentingan strategis, seperti transparansi transaksi dan pencegahan penyalahgunaan data untuk tujuan ganda (dual use).
Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan kendali atas data pribadinya kepada pihak asing.
Hasan juga menyampaikan bahwa Indonesia hanya akan menjalin pertukaran data dengan negara-negara yang telah diakui memiliki standar perlindungan data yang setara, sebagaimana telah diterapkan dalam kerja sama dengan Uni Eropa dan mitra lainnya.
Pihak Istana menegaskan bahwa pengakuan terhadap sistem perlindungan data Amerika Serikat tidak berarti memberikan akses bebas terhadap seluruh data pribadi, melainkan tetap dibatasi secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.