editor : admin | sumber : berbagai media online
JAKARTA – Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita motor atau kendaraan roda dua milik Risharyudi Triwibowo 21 Juli 2025 lalu yang kini menjabat Bupati Buol di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menyimak keterangan pers Ketua KPK Setyo, “Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7) malam sebelumnya.
Penyitaan motor Bowo, sapaan akrab RYT, kata KPK terkait dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Demikian keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7) malam kepada sejumlah media.
Kasus ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 mendatang.
Tersangka yang ditahan yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto. Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Sedangkan empat tersangka yang belum ditahan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kedua staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Meski belum ditahan, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan penyidik apabila ingin melakukan pemeriksaan dan penahanan.
KPK mengungkapkan setidaknya terdapat lebih dari 85 pegawai Kemnaker yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan ada uang ‘dua mingguan’ terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. ***